Archive for February 2018
Tata Cara Sholat Menurut Empat Imam Mazhab (Hanafi,Maliki,Syafi'i dan Hambali)
أهلا وسهلا
ahlan wa sahlan
Kali ini mimin ingin membagikan tata cara sholat dari empat imam mazhab semoga teman-teman dapat mengambil pembelajaran dari postingan saya kali ini selamat membaca👍😇ahlan wa sahlan
Pengertian Sholat
Secara etimologi shalat berarti do’a
sedangkan menurut istilah Shalat adalah ibadah kepada Allah yang terdiri
dari perkataan dengan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam .
Dalil yang Mewajibkan Shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW.
a) Dalil wajbnya sholat berdasarkan firman Allah SWT
Dalam al Qur’an terdapat perintah untuk mengerjakan sholat , antara lain berbunyi;
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا
لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang
kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi
Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.(Surat
Al Baqarah Ayat 110)
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku” (QS.Al Baqarah;43)
وَاَقِمِ الصَّلَوةَ صلى اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ
Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS. Al-Ankabut;45)
Masih banyak lagi ayat lainnya yang menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan sholat ini
b) Perintah shalat juga terdapat dalam hadis nabi Muhammad SAW, diantaranya :
1] Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
2] Hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang
meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no.
2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan
juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut
Tatsrib, 1/323]
3] Hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ
بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ
عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ
فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ
غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang
mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut
karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi
Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak
mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah
menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka
Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
4] Perintah untuk menyuruh anak mengerjakan sholat sejak berusia 7 tahun
عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
( مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَ هُمْ أَبْنَاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ،
وَ اضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَ هُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَ
فَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ )
Artinya: “Dari ‘Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,: “Perintahkanlah
anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan
pukullah mereka jika mereka tidak mengerjakan shalat pada usia sepuluh
tahun, dan (pada usia tersebut) pisahkanlah tempat tidur mereka.”
(Hadits shahih; Shahih Ibnu Majah (5868), Sunan Abu Daud (2/162/419)
lafazh hadits ini adalah riwayat Abu Daud, Ahmad (2/237/84), Hakim
(1/197))
Sholat memiliki beberapa rukun, syarat syah, sunat sholat dan yang membatalkan sholat
Rukun Sholat Menurut Empat Mazhab
Rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk
hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat tidak
sah, tidak teranggap secara syar’i, dan juga tidak bisa diganti dengan
sujud sahwi.
1) Rukun Shalat menurut Mazhab Hanafi:
Menurut Mazhab Hanafi rukun Sholat ada 6, yaitu :
1. Takbiratul Ihram
2. Berdiri
3. Membaca Al-Fatihah
4. Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)
5. Sujud
6. Duduk Tasyahud Akhir
2) Rukun Shalat menurut Mazhab Maliki:
Menurut Mazhab Maliki rukun Sholat ada 13, yakni:
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri
4. Membaca Al-Fatihah
5. Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)
6. I’tidal/Bangun dari Ruku’
7. Sujud
8. Duduk antara 2 sujud
9. Duduk Tasyahud Akhir
10. Membaca Tasyahud Akhir
11. Membaca Shalawat Nabi
12. Salam
13. Tertib
3) Rukun Shalat menurut Mazhab Syafi’i:
Menurut Mazhab Syafi’i Rukun Sholat ada 13, yakni:
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri
4. Membaca Al-Fatihah
5. Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)
6. I’tidal/Bangun dari Ruku’
7. Sujud
8. Duduk antara 2 sujud
9. Duduk Tasyahud Akhir
10. Membaca Tasyahud Akhir
11. Membaca Shalawat Nabi
12. Salam
13. Tertib
4) Rukun Shalat menurut Mazhab Hambali:
Menurut Mazhab Hambali Rukun Sholat ada 13, yakni
1. Takbiratul Ihram
2. Berdiri
3. Membaca Al-Fatihah
4. Ruku’ (Wajib membaca Tasbih)
5. I’tidal/Bangun dari Ruku’
6. Sujud
7. Duduk antara 2 sujud
8. Duduk Tasyahud Akhir
9. Membaca Tasyahud Akhir
10. Membaca Shalawat Nabi
11. Salam
12. Tertib
13. Tuma’ninah
Disini bisa kita lihat,dimana mazhab Hanafi termasuk yang paling sedikit
dalam menetapkan jumlah rukun shalat, hanya 6 saja. Sementara ulama
lain berpendapat rukun sholat ada 13, walaupun juga terdapat lagi
perbedaan dal hal yang 13 tersebut.
Penyebab Perbedaan
Dalam Hal NiatUlama berbeda pendapat dalam hal apakah niat ini termasuk rukun ataupun tidak seperti yang sudah dijelaskan diatas, namun ulama berbeda pendapat mengenai hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram
Menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan (bid’ah), kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Dasar kebolehan melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat, ini menurt pendapat yang mengatakan hukum mengucapkan niat itu sunnah.
Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirahat di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidak harus,bahkan manurut mazhab ada perbedaan pendapat dalam hal mengucapkan niat ini, dimana menurut. Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana dijelaskan dalam jilid pertama dalam buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali. Inilah dasar bagi ulama yang mengatakan bahwa mengucapkan niat sholat tersebut adalah bid’ah, sementara hadis yang menjelaskan tentang niat sebelum sholat berdasarkan hadis diatas adalah tidak tepat, karena andaikan sholat juga diperintahkan mengucapkan niat, tentulah Rasulullah akan memerintahkan juga sebagaimana diperintahkan sewaktu akan melakukan ibadah haji dan umrah tersebut, namun tak satupun hadis yang menjelaskan masalah tersebut. Sehingga mengqiaskan mengucapkan niat sholat kepada niat haji adalah mengqiaskan dua hal yang berbeda…
Takbiratul Ihram • Ulama sepakat mengatakan bahwa takbiratul ihram termasuk rukun sholat“Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan penghalalnya adalah salam.” • Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. • Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. • Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu AlAjall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia).
Khilaf Ulama • Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). • Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. • Semua ulama mazhab sepakat : syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli.
Berdiri • Semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat.
• Apabila tidak mampu miring ke kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. • Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. • Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. • Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.
Membaca al-Fatihah merupakan rukun sholat,– Walaupun ada perbedaan pendapat dalam hal keharusan membaca al-fatihah ini (akan dibahas pada pembahasan hukum membaca al-Fatihah dan Bismillah diawal al-Fatihah dalam sholat
Rukuk. Semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat.
Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak.
=> Hanafi : yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah, membaca tasbih pada waktu rukuk hanya sunnah saja. Juga Syafi’i dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan tasbih .
=> Mazhab lainnya : Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib , wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’.
I’tidal • Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : • Sami’allahuliman hamidah • ”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
Sujud : semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setiap rakaat. Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud.
Duduk diantara dua sujud, mazhab Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud
Tahiyyat (Tasyahud): tahiyyat/tasyahud di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat • Maliki, Syafi’i dan Hambali : tasyahud terakhir adalah wajib. dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib.
Lafadz Tahiyat
– Hanafi • Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi : Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu ’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuhAssalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin Asyhadu anlaa ilaaha illallah Wa asyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
– Maliki • Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah Wa asyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
– Syafi’i • Attahiyyatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
– Hambali • Attahiyyatu lillahi washsholawaatu waththoyyibaatu Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh Allahumma sholli ’alaa muhammad
Duduk Tasyahud akhir. Semua mazhab sepakat bahwa duduk tasyahud akhir adalah bagian dari rukun sholat.
Membaca shalawat pada tasyahud akhir.
Hanafi , membaca shalawat pada tasyahud akhir tidak termasuk rukun sholat, mazhab lainnya sepakat bahwa membaca shalawat pada tasyahud akhir adalah bagian dari rukun shalat.
Salam • Syafi’i, Maliki, dan Hambali : mengucapkan salam adalah wajib. Hanafi : tidak wajib.
Tertib. Syafi’i, Maliki, dan Hambali : Tertib merupakan rukun sholat. Hanafi : tidak termasuk rukun sholat.
Tumakninah merupakan rukun shalat menurut mazhab Hambali
Don't Forget To Pray To Allah SWT and Stay Classy
Demam K-POP Menurut Aqidah
karena saya melihat di Indonesia pada saat ini banyak sekali para remaja
yang menyukai K-POP ataupu K Drama oleh karana itu saya tertarik
membahas hal tersebut. yaitu menganai ” Pengaruh deman KPOP terhadap
Budaya Indonesia”
HADIRNYA artis Korea (K-POP) dalam blantika hiburan, rupanya
benar-benar telah membius dan menghipnotis sebagaian besar masyarakat
Indonesia, terutama para remaja. Mulai dari sinetron, lagu, bahkan
pakian dengan aksisorisnya menjadi kiblat bagi mereka yang mengidolakan.
Hampir semua remaja kini menggandrungi dan cenderung mengikuti trend
artis Korea. Mulai potongan rambut disasak tanpa aturan, mode busana ala
K-Pop Boy and Girl Band, sampai bahasa-pun, kian digandrungi. Bahkan
yang ironis, karena saking inginnya untuk perfect dalam berbahasa Korea,
seorang gadis fans berat Korean Style dari Inggris benama Rhiannon
Brooksbank-Jones mengoprasi lidahnya.
Tidak saja di Indonesia, ternyata virus demam artis korea dengan
K-Pop-nya telah menjalar ke Negara Eropa. Sebuah media baru-baru ini
memuat kesuksesan artis Korea terlebih dalam dunia tarik suara, tidak
saja membooming di Asia, namun sudah menembus di Eropa. Hal ini terbukti
dengan suksesnya konser lima band asal Korea Selatan di Le Zenith de
Paris Concert Hall, Paris, Prancis yang digelar 10 Juni lalu.
Bicara tentang keberhasilan dunia intertainment Korea, tentunya yang
dimaksud adalah Korea selatan yang pro dengan gaya hidup Barat
(Amerika). Tentulah tidak mengherankan jika yang mencuat, dan sedang
naik daun dalam dunia intertainment adalah Korea Selatan, bukan Korea
Utara. Karena media Barat sangat berjasa dalam memboomingkan artis-artis
Negeri Ginseng tersebut.
Bukan tanpa maksud para awak media Barat dengan kroni-kroninya
menskenario popularitas artis Korea dengan K-Pop, sinetron dan
fashionnya. Tidak ada makan siang geratis bagi Barat dalam setiap
memberikan bantuan jasa kepada negara lain. Ada misi tertentu yang bisa
menghasilkan keuntungan bagi peradaban Barat dan Amerika pada khususnya.
Penulis tidak bermaksud membahas keuntungan apa yang diperoleh Barat
terhadap Gelombang Korean Style, namun lebih menfokuskan kepada bahaya
apa yang dibawa fenomena idolasisasi ini.
Produk Hegemoni Barat Dr Adian Husaini, peneliti pemikiran dari INSIST, mengatakan,
maraknya idolasisasi terhadap hiburan inport (dalam hal ini Korea),
merupakan sebuah bukti bahwa betapa kuat arus globalisasi dalam bidang
hiburan, yang mana globalisasi mengarah pada “imperialisme Budaya” Barat
terhadap budaya lain.
Inilah yang kemudian disebut dengan hegemoni Barat. Hegemoni adalah
mengendalikan negara bawahannya melalui imperialisme budaya, misalnya
bahasa (lingua franca penguasa) dan birokrasi (sosial, ekonomi,
pendidikan, pemerintahan), untuk memformalkan dominasinya. Hal ini
membuat kekuasaan tidak bergantung pada seseorang, melainkan pada aturan
tindakan.
Menurut Antonio Gramsci bahwa dominasi Barat terhadap budaya di
negara-negara berkembang, bertujuan untuk memaksa negara berkembang agar
terpaksa mengadopsi budaya Barat. Sedangkan bagi Dr Adian, salah satu
misi dari hegemoni Barat terutama Amerika ialah mengekspor moderintas
dan memprogandakan konsumerisme.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan hegemoni Barat
terhadap bangsa lain adalah untuk melanggenkan dominasi peradabannya.
Dekonstruksi Aqidah Demam Korean style (K-Pop) merupakan bahaya laten bagi umat Islam.
Hal ini disebabkan Korean style, selain mencemari tradisi budaya
Indonesia yang terkenal santun, juga merusak sendi-sendi akhlak dan
mendonstruksi prinsip-prinsip dalam Agama.
Korean style sebagai produk globalisasi dalam bidang Fun atau
hiburan, telah mengikis akhlak umat Islam. Kehidupan borjuistis ala
musik K-Pop, semangat hidonis dan matrealistis dalam alur cerita
sinetronnya, serta pakian minim dalam model busananya, menggeser
polapikir para penikmatnya. Hal itu kemudian menjadi gelombang trend
besar-besaran seluruh masyarakat.
Tengok saja remaja muslim sekarang, dari penampilan sampai mindset,
pelan tapi pasti telah berubah ala Korean style. Seolah tersihir dengan
performance artis Korea, setiap hal baru yang datang dari mereka
dianggap positif dan selalu diup -date. Bahkan Minuman Wine (bir) beras
khas Korea yang jelas-jelas haram, dikatakan baik dan menyehatkan meski
agak memabukkan.
Jika dikaji dalam perspektif hukum Islam, gelombang Korean Style
tidak saja bisa mengikis akhlak umat Islam, tapi juga akan
mendekonstruksi keimanan. Hal ini disebabkan karena adanya tasabbuh
(meniru-niru) dengan menjadikannya sebagai artis ideola, padahal semua
tindak-tanduk, kepribadian dan perilaku sehari-harinya menyebabkan
seorang muslim menjadi munafik atau keluar dari akhlak Islam.
Sebuah peringatan keras dalam al-Qur’an bagi mereka yang menjadikan
idola selain orang Islam akan dibangsakan sebagai orang munafik. Firman
Allah An Nisaa Ayat 138 – 140:
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعاً
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat
siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir
menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka
sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
Menurut Ibn Katsir dalam tafsirnya, yang dimaksud dengan lafadz
“auliya’” itu bermakna penolong, kekasih, teman akrab, pemimpin dan
idola. Adanya rasa simpatik dan empatik dalam hati karena menjadikan
penolong, kekasih, teman akrab, pemimpin dan idola ghairul muslim, bisa
menyebabkan lunturnya iman seseorang dan bisa mengkonversi dari mukmin
menjadi munafiq.
Kelompok munafik adalah sejelek-jeleknya umat. Mereka lebih hina
daripada orang kafir. Siksaan bagi munafikin-pun lebih pedih, bahkan
mereka ditaruh di dasar neraka (inna al-munaafiqina fi al-darki al-asfal
mi al-naar).
Oleh karenanya dalam QS. an-Nisaa’ 144, Allah melarang orang-orang
beriman untuk mengidolakan orang-orang kafir. Karena hal itu sama saja
dengan mengundang kemurkaan Allah yang siap dengan siksaan-Nya. Firman
Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ
أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ
عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu
mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu).” (QS:
Al-Nisaa’. 144).
Ternyata virus gelombang Korean style bukan permasalahan sepele,
sebatas gandrung menikmati musik dan sinetronya semata. Disamping produk
hegemoni Barat, lebih dari itu, gelombang Korean style telah membawah
problem yang serius bagi umat Islam, problem yang menyebabkan dekadensi
akhlak dan dekonstruksi aqidah alias rusaknya akidah.
Karenanya, segenap kaum Muslimin, mari kita rapatkan barisan, guna
membentengi umat dari serangan virus yang lahir dari
globalisasi-modernisasi Barat. Yang tanpa sadar, keberedaannya dapat
menghapus nilai-nilai ajaran agama. Serta memalingkan pengikutnya dan
tidak akan kembali. Bak anak panah, ia terlepar dari gendewanya. Wallahu
‘a’lam bi shawwab.*
sekian dari saya sekiranya ada yang tersinggung mohon maaf karena tulisan ini hanya sekedar untuk pengetahuan semata agar kita tidak lupa terhadap kewajiban agama kita.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
don't forget to pray to Allah SWT and Stay Classy
Cara Hack Blog Orang Lain Dengan Mudah
![]() |
| http://www.imagehack.eu/surprise-images-hack/ |
Dari beberapa penyedia blog tersebut kali ini kita akan membahas cara
hack blog orang lain yang menggunakan penyedia blog dari google yaitu
Blogger. Meskipun memang Blogger ini mempunyai beberapa fitur yang
menarik, namun kenyataannya masih ada beberapa cara yang dapat dilakukan
untuk melakukan hack pada blog dari blogger ini. Tapi bagi anda yang
blognya terhack dan ingin mengambilnya kembali dengan melakukan hack
balik maka anda bisa mencoba yang kami berikan ini. Berikut ini cara
hack blog orang lain.
- Pertama anda harus masuk terlebih dahulu kedalam akun email yang anda miliki.
- Kedua anda mebuat sebuah halaman baru untuk membuat sebuah pesan pada email berikut ini bloggerpwordid@gmail.com
Alamat email tersebutlah yang nantinya bisa membantu anda untuk
melakukan proses hacking pada blog yang dimiliki oleh orang lain.
- Pada saat membuat email baru tersebut anda bisa mengosongkan kolom CC dan BCC yang tersedia disana.
- Untuk kolom Subject anda bisa menuliskan uidblogger.
- Selanjutnya untuk kolom pesan anda bisa menuliskan pesan seperti berikut ini dengan mengetik kode UID terlebih dahulu.
blogger.com FALSE/FALSE 1121114252079889
Email Blogger : majalahgadget@gmail.com (Contoh)
blogger password : password (Milik Anda)
Recover : ID Email Blogger (Milik Korban)
- Apabila sudah maka anda tinggal mengirmkan pesan tersebut dengan cara klik tombol send.
Setelah proses pengiriman email maka anda harus bersabar terlebih
dahulu sampai ada balasan masuk kedalam email anda. Sebuah email
balasan ini mungkin akan anda terima setelah beberapa hari anda
mengirimkan emai, oleh karenanya anda harus bersabar dan mengecek setiap
hari kotak masuk dari email yang anda miliki. Selain itu perlu anda
ketahui juga bahwa balasan pesan ini nantinya akan berisikan beberapa
informasi dari korban yang anda hack seperti Pertanyaan Rahasia
dilengkapi dengan jawabannya. Kurang lebih anda akan mendapatkan sebuah
email balasan seperti berikut ini.
- Jika Email yang anda miliki adalah majalahgadget@gmail.com
- Kemudian Password anda adalah contohpassword
- Serta email dari korban adalah korbanhack@gmail.com
Maka nanti kurang lebih anda akan mendapat balasan seperti berikut ini
to: bloggerpwordid@gmail.com
cc:
bcc:
Subject: Recovery
message: blogger.com FALSE/FALSE 1121114252079889
Email blogger : majalahgadget@gmail.com
blogger password : contohpassword
Recover : korbanhack@gmail.com
Perlu anda ingat juga, apabila nanti anda menemukan balasan
bertuliskan “Cannot find a password ! Give a little time to fix this
problem, We will sent back your request for a few days.” Maka anda
harus lebih bersabar lagi dalam beberapa hari sampai ada lagi balasan
dari mereka.
Anda bisa menggunakan cara hack blog orang lain ini dengan bijak dan
tidak menyalahgunakan cara yang kami berikan ini. Terima kasih dan
semoga hari anda menyenangkan.
don't forget to pray to Allah SWT and Stay Classy

